STORET
Metode STORET merupakan salah satu metode untuk menentukan status mutu air yang umum digunakan. Dengan metode STORET ini dapat diketahui parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip, metode STORET membandingkan data pengamatan kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.
Terdapat tujuh parameter yang digunakan oleh SIG Status Sungai Indonesia untuk menentukan status mutu air sungai, yaitu: Temperatur/Suhu, EC/DHL/Daya Hantar Listrik, TDS/Partikel Terlarut, pH/Derajat Keasaman, DO/Oksigen Terlarut, BOD, dan E Coli. Adapun cara menentukan status mutu air dengan metode storet yaitu menggunakan sistem nilai dari US-EPA (Environmental Protection Agency) dengan mengklasifikasikan mutu air dalam empat kelas, sebagai berikut:
(1) Kelas A : baik sekali, skor = 0-> memenuhi baku mutu
(2) Kelas B : baik, skor = -1 s/d -10 -> cemar ringan
(3) Kelas C : sedang, skor = -11 s/d -30 -> cemar sedang
(4) Kelas D : buruk, skor ≥ -31 -> cemar berat
Sumber : Kepmen LH No. 115 Tahun 2003