DAYA TAMPUNG BEBAN PENCEMARAN


Beban pencemaran (BP) adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah. Daya tampung beban pencemaran (DTBP) air merupakan kemampuan badan air untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penentuan daya tampung beban pencemaran pada website ini dilakukan dengan metoda neraca massa. Metoda Neraca Massa adalah metoda penetapan daya tampung beban pencemaran air dengan menggunakan perhitungan neraca massa komponen-komponen sumber pencemaran. Metode ini berdasarkan kesetimbangan massa pencemar di dalam air. Suatu badan air dikatakan tidak dapat menampung pencemar apabila massa pencemar melebihi kesetimbangan daya tampungnya yang dihitung dengan parameter debit dan baku mutu. Model matematika yang menggunakan perhitungan neraca massa dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi rata-rata aliran hilir (down stream) yang berasal dari sumber pencemar point sources dan non point sources, perhitungan ini dapat pula dipakai untuk menentukan persentase perubahan laju alir atau beban polutan. (Kepmen LH Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air)
Untuk menentukan beban daya tampung dengan menggunakan metoda neraca massa, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :

  1. Ukur konsentrasi setiap konstituen dan laju alir pada aliran sungai sebelum bercampur dengan sumber pencemar

  2. Ukur konsentrasi setiap konstituen dan laju alir pada setiap aliran sumber pencemar.

  3. Tentukan konsentrasi rata-rata pada aliran akhir setelah aliran bercampur dengan sumber pecemar dengan perhitungan berikut:

rumus

Dimana:
CR = konsentrasi rata-rata konstituen untuk aliran gabungan
Ci = konsentrasi konstituen pada aliran ke-i
Qi = laju alir aliran ke-i
Mi = massa konstituen pada aliran ke-i

Status DTBP ditentukan dengan membandingkan massa pencemar dengan massa yang bisa ditampung oleh badan air berdasarkan nilai bakumutunya. Apabila massa pencemar > massa daya tampung, maka dikatakan bahwa pencemar tersebut telah melebihi daya tampungnya.